Home » » Jelang Pileg, 46 Kasus Kekerasan Parpol Di Aceh Utara

Jelang Pileg, 46 Kasus Kekerasan Parpol Di Aceh Utara

Written By Huinestfend on Thursday, 30 January 2014 | 17:01


Konsistensi politik Aceh saat ini terletak di Aceh Utara. Tekanan perpolitikan setempat muncul dengan beragam aksi dari kisruh dua partai lokal, menjelang akhir tahun 2013 hingga saat ini terdapat 46 kasus kekerasan Partai Politik (Parpol).

"Konsistensi politik aceh saat ini adalah aceh utara, sejauh ini sudah 46 kasus yang telah kita terima secara resmi," kata ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara, Ismunazar SE melalui wawancara singkatnya, Rabu (29/01).

Katanya, dari 46 kasus yang diterima Panwaslu, beberapa kasus diantara sedang dalam penyelidikan aparat hukum setempat. "46 kasus yang telapor, kita Panwaslu tetap konsisten terhadap laporan Parpol," tambahnya, saat wawancara melalui selularnya.

Panwaslu lanjut Ismunazar, tetap menjalankan prosedur UU No 8 tahun 2012 tentang tata pelaksanaan pemilihan umum. "Panwaslu tetap komit pada UU No 8 tahun 2012 tentang pengawasan pemilu. Setiap laporan yang resmi kepada kita, tetap kita tindak lanjuti, dengan ketentuan memuhi unsur kekerasan Parpol dan laporan resmi dilengkapi bukti yang signifikan." 

Polemik dan kekerasan terhadap alat peraga yang terjadi di Aceh saat ini, menurutnya disebabkan Aceh memiliki kekususan partai lokal, sehingga terlahirnya Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA). "Saat ini 2 partai lokal vokal di Aceh, terlahir dari satu rahim dan pecah menjadi dua kelompok yang mungkin masyarakat tau benturan-benturan dari pertikaian dua Parlok tersebut," imbuhnya.

Kendati demikian, ekskapasi politik Aceh Utara masih lumrah, sebagai salah satu wilayah yang memiliki luas, padatnya penduduk dan SDM manusia, ini merupakan hal yang wajar, sambung Ismunazar.

Panwaslu Aceh Utara mengakui sedang mengahadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan di Kabupaten/Kota lainnya di Tanah Rencong tersebut. "Seperti yang terjadi terhadap PNA dan PA, maka pihak kita harus cermat mengawasinya. Ditakutkan akan terjadi passing, menjatuhkan diri serta menjual atas nama lawan politik," tukasnya lagi.(EN)


Photo : Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunzar SE.

Sumber : Beritalima.com

0 comments :

Post a Comment

Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....

Popular Posts