Aceh
Utara | Beritalima : Enam warga asal Desa Alue Dama, Kec.
Baktiya, Kab. Aceh Utara bersikeras enggan menerima kompensasi harga tanah
berikut isinya dari pihak Unit
Pembangunan II Medan, PT PLN (Persero) Indonesia terkait penarikan kabel
transmisi 150 V Gardu Induk Pantonlabu yang telah dititipkan melalui Pengadilan
Negeri Lhoksukon.
Transmisi kabel tersebut
menghubungkan Gardu Induk PLN Panton Labu - Incomer Desa Rambong Dalam, Alue
Dama dan Cot Ara kecamatan setempat sepanjang jalur SUTT 150 kV. Masyarakat
tersebut yaitu H Rusli Usman, Muhammad, Abdullah, M Kasem A, Basri dan A. Manan
mengecam keras dengan mengatakan, warga Desa Alue Dama tidak pernah diikut
sertakan dalam rapat musyawarah yang diselenggarakan oleh PT. PLN Persero yang
bertempat di kantor Camat yang bersangkutan.
“Kami tidak pernah
dipanggil dalam rapat musyawarah pembebasan juga penentuan kompensasi harga
tanah, yang ada Cuma masyarakat Desa Rambong Dalam dan Cot Ara. Bahkan
masyarakat pemilik tanah tapak tower pihak PLN mendatangi mereka dengan cara
door to door, namun setelah itu tower didirikan kami baru dipanggil, itupun
setelah adanya teguran,” ungkap A Manan kepada Beritalima.com yang juga di
damping oleh Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf baru-baru ini.
Selama delapan bulan
mengikuti masa persidangan sehingga gugatan warga desa terkait ditolak oleh PN
Lhoksukon atas dasar Kasasi atau Duplik yang diajukan PT PLN Persero yang
menyebutkan PN Lhoksukon tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
“Dalam hal gugatan ini
pihak PLN mengatakan tidak pernah terlibat dalam penentuan harga, melainkan
ketentuan tim yang hingga saat ini belum kami ketahui, sementara itu yang
memanggil kami tidak ada pihak lain selain PLN dan meraka memutuskan harga
kompensasi itu secara sepihak dengan harga Rp. 42.000,- dan ditambah Rp. 5.000
dari uang kontraktor pelaksana proyek, kata Pak Rizwan (pihak PLN-red) kepada
kami,” timpal M Kasem.
“Kendati seharga
tersebut tidak kami terima, pembangunan itu tetap akan dilanjutkan. Sebagaiman surat
yang disampaikan ke kami yang berbunyi pengawalan ketat oleh kawalan pihak
keamanan,” tukas Basri.
Empat kali Duplik
tergugat I dan tergugat II diterima oleh PN Lhoksukon sebagaimana berkas yang
ditampilkan oleh para penggugat kasus perkara nomor 23/Pdt.G/2013/PN-Lsk.
Antaranya Duplik pertama dari Direksi PT PLN Persero tanggal 02 Juni 2014,
tergugat I tanggal 04 Juni 2014, tergugat II 04 Juni 2014 dan Duplik tergugat
II tanggal 02 Juli 2014. Dalam duplik tersebut tergugat mengeluarkan pernyataan
yang serupa.
Dalam eksepsinya
tergugat menolak eksepsi para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan
Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan
sengketa dalam perkara tersebut. Dalam Provisinya menyebutkan menolak permohonan
provisi yang diajukan para penggugat, sementara itu dalam pokok perkara menolak
replik para penggugat, menolak gugatan para penggugat dalam gugatan perkara
tanggal 24 Desember 2013 lalu, serta menghukum para penggugat untuk membayar
semua biaya yang timbul akibat perkara.
Butir dalam Eksepsi
ketiga mengatakan, “Bahwa dalam hal ini, dapat tergugat II jelaskan bahwa dalam
menentukan nilai pembayaran kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi
tumbuh-tumbuhan karena untuk penarikan kabel listrik untuk pembangunan T/L 150
V Pantonlabu – Incomer yang berada dan melintasi tanah, bangunan dan
tumbuh-tumbuhan milik para penggugat tersebut, bukanlah milik tergugat II yang
menilai dan menentukannya, melainkan hasil dari Tim Appraisal dari kantor Jasa
Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan (mhprn) yang
beramat di Kantor Cabang Medan, Ira Building Lantai 1, Jalan Cactus Raya Blok J
Nomor 1 komplek Tasbih Medan, yang menilai kompensasi tanah, bangunan dan ganti
rugi tumbuh-tumbuhan untuk pembangunan T/L 150 kV Pantonlabu – Incomer yang
berada dan melintasi tanah, bangunan dan tumbuh-tumbuhan milik para penggugat,”
demikian isi Duplik tanggal 02 Juli 2014 kemarin sebagaimana disampaikan oleh
para penggugat kepada wartawan.
Atas pernyataan tim
appraisal tersebut, warga membantah pernah dipertemukan oleh Unit Pembangunan
II, Medan PT PLN Persero Indonesia dengan mereka. “Tidak pernah kami ketahui
adanya tim tersebut, nama mereka hadir disaat gugatan kita diterima oleh PN
Lhoksukon dan sampai saat ini kami belum pernah menjumpai tim tersebut” jelas A
Manan didamingi juga M Kasem dan Basri.
“Kami sekarang sudah
tidak tau harus mendapatkan keadilan, dimana harta kami yang telah dirampas dan
hak-hak kami telah di ‘perkosa,, maka kami ingin mendapatkan perlindungan hukum
selaku warga Negara yang baik,”.(EN)
0 comments :
Post a Comment
Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....