Home » » Puluhan Kg Ganja Aceh Senilai Ratusan Juta Disita Polisi

Puluhan Kg Ganja Aceh Senilai Ratusan Juta Disita Polisi

Written By Huinestfend on Saturday, 16 August 2014 | 20:44

Puluhan Kg Ganja Aceh Senilai Ratusan Juta Disita Polisi



Aparat Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Pusat berhasil menciduk dua bandar ganja yang dikendalikan dari Aceh, 7 Agustus lalu. 

Kasat Narkoba Polretro Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mengamankan IA (49) di Paseban, Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa satu kilogram ganja. 

"Awalnya kita mengamankan tersangka IA di Paseban, saat kita lakukan pemeriksaan dia mengaku bahwa masih ada 89 kilogram di Gunung Putri, Kabupaten Bogor," tegas Sitinjak di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2014). 

Setelah melakukan pengembangan, lanjut Sitinjak, akhirnya IA mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial ZB (37) yang tinggal di Kabupaten Bogor, Gunung Putri Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengecekan oleh polisi, akhirnya pada 8 Agustus ditemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 88 kilogram, yang disimpan di sebuah rumah kosan, di bilangan Bogor, Jawa Barat. 

"Kita mengamankan ZB beserta barbuknya sebanyak 88 kilogram atau jika di (konversi) Rupiah sekira Rp220 juta, di kos-kosan di Bogor," tuturnya. 

Sitinjak melanjutkan, setelah melakukan pengembangan informasi dari IA, polisi juga meminta keterangan dari ZB untuk mengidentifikasi pemasok  barang haram tersebut, sehingga diketahui bahwa barang tersebut diduga berasal dari Sumatera. 

"ZB mengaku dirinya sering dikirim ganja, dalam sekali pengiriman seberat 100 kilogram. Itu bisa dua bulan atau tiga bulan sekali, tergantung penjualannya," bebernya.

Dari pengakuan IA lanjut Sitinjak, dalam sekali penjualan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu per satu kilogram dalam sekali penjualan. Hal inilah yang membuat dirinya tergiur untuk bergabung menjadi mitra bisnis ZB. 

"IA mengaku tertarik ajakan ZB yang menawarkan Rp500 ribu per kilonya, hal inilah IA terpaksa menjadi pengedar," tutupnya

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2. Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Okezone

0 comments :

Post a Comment

Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....

Popular Posts