KIP di dua Kabupaten di Aceh masih kosong, dan menjadi ancaman kegelalan Pileg pada April 2014 mendatang ini. Beralasan tersandung gugatan PTUN, Bupati setempat belum bersedia laksanakan pelantikan.
Pernyataan tersebut menjadi wanaca bagi DPR Aceh dan juga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. "Ada yang bertanya kepada saya di Kabupaten Nagan Raya sampai hari ini KIP setempat kosong dan menurut informasi Bupati belum bersedia melantik dengan alasan karena ada gugatan ke PTUN," kata anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh melalui pers rilis yang dikirimnya, Minggu malam (26/01).
Ia menjelaskan pada sebuah pertanyaan yang sempat mengajukan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah segera ambil sikap dengan langsung mengambil alih melantik KIP Nagan Raya. "Saya jawab, seperti usulan anda sudah juga dibicarakan sebagai jalan keluar terakhir, tapi sekarang ini masih diupayakan agar Bupati Nagan Raya mau melantik," lanjut Abdullah Saleh mengulagi jawabannya pada sumber yang tidak disebutkan itu.
Selain Nagan Raya, anggota DPR Aceh yang juga ketua Banleg tersebut menuturkan, kasus yang sama juga terjadi di Aceh Tengah. "Bupati juga dengan alasan yang sama tidak mau melantik. Saya pikir persoalan ini akan selesai mengingat pentingnya keberadaan KIP sebagai penyelenggara Pemilu," tukasnya.
Kan tidak mungkin, lanjut Abdullah, Pemilu jadi gagal gara-gara ketiadaan KIP di dua kabupaten terkait. "Kepada kedua Bupati disarankan untuk melantik dulu KIP daerahnnya masing-masig yang telah ada SK KPU Pusat. Jika nantinya ada keputusan hukum lain tersangkut perkara yang ada di PTUN kan bisa dirubah lagi, disesuaikan dengan putusan PTUN dan ini juga harus melalui SK baru dari KPU Pusat," pungkasnya lagi.
Menurutnya, fungsi Bupati sebenarnya hanya meresmikan saja. "Bupati tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab dengan proses rekruitmen dan pengangkatan, yang merekrut adalah DPRK. sedangkan mengangkat dan menerbitkan SK adalah KPU Pusat. Untuk gaji dan Anggaran KIP juga dari APBN melalui KPU Pusat. Kalau masih juga terkendala persoalan ini ada kemungkinan akan dibicarakan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) untuk mencari solusi termasuk kemungkinan pengambil-alihan pelantikan oleh Gubernur," tutup Abdullah Saleh.(Hf)

0 comments :
Post a Comment
Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....