Mahkamah Konstitusi menggelar sidang
lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,
kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, tim kuasa hukum Komisi
Pemilihan Umum sebagai termohon mementahkan tudingan tim Prabowo-Hatta. Salah
satunya yang menyatakan KPU melanggar undang-undang karena menginstruksikan
pembukaan kotak suara di daerah, antara lain di Jakarta Pusat, pada 25 Juli
lalu.
Menurut anggota tim kuasa hukum KPU, Ali
Nurdin, pembukaan surat suara sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara di MK, yakni termohon
harus menyampaikan jawaban beserta alat bukti. "Pembukaan kotak suara
sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu,
saksi, dan kepolisian untuk mengambil dokumen bukti," katanya di gedung
MK, Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan berkas perbaikan permohonan
yang dilayangkan ke MK pada Rabu lalu, Prabowo menuding pembukaan kotak suara
di Jakarta Pusat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan
masif, lantaran ditemukan banyak pemilih menggunakan suaranya dengan identitas
daerah tanpa formulir A5 (formulir pindah lokasi memilih). Prabowo meminta
rekomendasi KPU Jakarta Pusat dan Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara
ulang.
Ketua MK, Hamdan Zoelva, tidak
mempermasalahkan KPU membuka kotak suara. Mahkamah mengizinkan KPU menggunakan
dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara sebagai alat bukti dalam
sidang gugatan hasil pemilu presiden. "Sejak penetapan ini dibacakan, MK
mengizinkan termohon mengambil dokumen menjadi alat bukti," tuturnya.
Lembaganya, kata Hamdan, akan mempertimbangkan dokumen itu dalam pengambilan
putusan akhir.
Anggota tim advokasi Prabowo,
Habiburokhman, mengatakan sanggahan tim hukum KPU masih berupa dalil karena
belum menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat sanggahan itu. "Kalau
hanya dalil, mereka bisa ngomong apa saja" ujarnya. Habiburokhman
mengklaim akan menghadirkan saksi dan bukti kuat untuk memperkuat tudingan
adanya kecurangan dalam pemilihan kali ini. "Kami sangat optimistis dengan
permohonan ini.
Tempo.co.id
Baca Juga :
0 comments :
Post a Comment
Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....