Home » » KPU Patahkan Gugatan Prabowo

KPU Patahkan Gugatan Prabowo

Written By Huinestfend on Monday, 11 August 2014 | 15:46


Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon mementahkan tudingan tim Prabowo-Hatta. Salah satunya yang menyatakan KPU melanggar undang-undang karena menginstruksikan pembukaan kotak suara di daerah, antara lain di Jakarta Pusat, pada 25 Juli lalu.

Menurut anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, pembukaan surat suara sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara di MK, yakni termohon harus menyampaikan jawaban beserta alat bukti. "Pembukaan kotak suara sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, saksi, dan kepolisian untuk mengambil dokumen bukti," katanya di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Sesuai dengan berkas perbaikan permohonan yang dilayangkan ke MK pada Rabu lalu, Prabowo menuding pembukaan kotak suara di Jakarta Pusat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, lantaran ditemukan banyak pemilih menggunakan suaranya dengan identitas daerah tanpa formulir A5 (formulir pindah lokasi memilih). Prabowo meminta rekomendasi KPU Jakarta Pusat dan Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Ketua MK, Hamdan Zoelva, tidak mempermasalahkan KPU membuka kotak suara. Mahkamah mengizinkan KPU menggunakan dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara sebagai alat bukti dalam sidang gugatan hasil pemilu presiden. "Sejak penetapan ini dibacakan, MK mengizinkan termohon mengambil dokumen menjadi alat bukti," tuturnya. Lembaganya, kata Hamdan, akan mempertimbangkan dokumen itu dalam pengambilan putusan akhir.


Anggota tim advokasi Prabowo, Habiburokhman, mengatakan sanggahan tim hukum KPU masih berupa dalil karena belum menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat sanggahan itu. "Kalau hanya dalil, mereka bisa ngomong apa saja" ujarnya. Habiburokhman mengklaim akan menghadirkan saksi dan bukti kuat untuk memperkuat tudingan adanya kecurangan dalam pemilihan kali ini. "Kami sangat optimistis dengan permohonan ini.

Tempo.co.id

Baca Juga : 
         

0 comments :

Post a Comment

Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....

Popular Posts