Meminta Komitmen Pemerintah Terkait Peraturan Pelaksana Dalam UU No.11/2006 Tentang Pemerintahan
Aceh
Aliansi
Rakyat Aceh untuk UUPA
yang terdiri dari Bem Unimal, Bem STIKIP, LIMA, PII Aceh Utara, IMATA, KMPA Lhokseumawe, Bytra, Sepakat, LBH
Lhokseumawe Pos Lhokseumawe dan LPL-Ha menggelar demo
di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (14/8/14). Mereka mempertanyakan
mengenai isi keberadaan UUPA di
Aceh yang terkesan belum muncul kehadapan
rakyat.
Aliasi
Rakyat Aceh untuk UUPA
juga membeberkan realiasi nihil perdamaian
Aceh sebagaimana yang tertuangkan dalam PP, Perpres dan juga Qanun Aceh. Aliansi yang tergabung dari sejumlah
mahasiswa, aktifis dan ormas tersebut juga menyurati lembaran petisi bersama kepada Kementrian
Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian ESDM, Crisis Managemen Initiave (CMI) dan Front Oentuk Bantu Aceh (FOBA)
Dalam
press realisi yang di kirimkan
oleh Aliasi Rakyat Aceh untuk UUPA
menyebutkan, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ditahun 2006 menjadi semangat dan
harapan baru bagi rakyat Aceh, yang pada saat itu baru saja keluar dari zona
konflik vertikal dengan Pemerintahan Pusat di Jakarta. UUPA menjadi resolusi
pasca damai yang menjadi amanah langsung dari Momerandum Of Understanding (MoU) Heslinki yang lahir pada tahun
2005 silam.
Harapan baru Aceh tersebut dimaknai dengan berbagai
berbagai kewenangan yang terangkum dalam UUPA. Pasal 7 UUPA menyebutkan, bahwa
Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah, meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional,
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moniter dan fiskal nasional
dan urusan tertentu dalam bidang agama.
Tetapi, 9 (sembilan) tahun sudah umur MoU Heslinki serta
8 (delapan) tahun UUPA sudah disahkan, namum harapan akan kewenangan Aceh belum
juga selesai. Misalnya masih ada PP dan Kepres yang belum selesai diantaranya;
PP Pengelolaan bersama minyak dan gas bumi Aceh, PP Nama dan gelar Aceh, PP
kewenangan pusat yang bersifat nasional di Aceh, Perpres kantor wilayah BPN Aceh
dan kabupaten/kota menjadi perangkat Aceh dan kabupaten/kota.
Dalam tataran provinsi Aceh, ada puluhan qanun provinsi
yang perlu segera disusun berdasarkan UUPA, kebutuhan ini penting untuk
mengawal proses implementasi UUPA kedepan.
Untuk menjawab semua hal tersebut, maka kami dari Aliansi
Rakyat Aceh untuk UUPA meminta, kepada
Presiden Republik Indonesia untuk mempunyai komitmen dengan segera membentuk
peraturan pelaksana baik PP maupun kepres, guna implementasi UUPA sebagai wujud
komitmen jelas pemerintahan Pusat juga kepada DPR-RI untuk segera merumuskan segala
ketentuan terkait implementasi UUPA, khususnya DPR-RI dan DPD asal Aceh perlu
membentuk sebuah tim lobi ditingkat Nasional untuk mengawal segala peraturan
pelaksana terkait UUPA.
Kepada Gubernur Aceh serta DPRA Aceh untuk terus
melakukan langkah konsultasi, agar semua peraturan pelaksana seperti PP atau
kepres segera ada di Aceh. Diperlukan memperkuat tim lobi agar proses turunan
UUPA segera tercapai dengan pertimbangan subtansi sesuai dengan MoU Heslinki. Disamping
itu agar terus menyelesaikan berbagai qanun yang menjadi perintah langsung UUPA
(qanun provinsi).
Beritalima.com
0 comments :
Post a Comment
Kebebasan yang kami berikan adalah komentar pengunjung tidak terbatas, selagi menghormati SARA. kesan dan saran sangat kami butuhkan, karena melalui media blogspot ini, pengguna bermaksud ingin memberikan apa-pun informasi yang harus diketahui publik. atas kunjungannya, pengguna ucapkan terima kasih....